"KPK jangan dilemahkan, dikerdilkan atau bahkan dibunuh. KPK justru harus terus diperkuat. Publik menilai KPK sangat berprestasi dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi kepada detikcom, Kamis (8/10/2015).
Baca juga: 2 Menko Tak Persoalkan Revisi UU KPK, Kini Tinggal Menanti Sikap Jokowi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menolak usulan revisi Undang-udang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Nawacita jelas agenda pemberantasan korupsi adalah agenda yang menjadi tekad perjuangan kita bersama. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN adalah program prioritas Pemerintahan Jokowi, " jelas Budi.
"KKN masih menjadi musuh utama bangsa dan rakyat. Penguatan KPK secara kelembagaan sangat diperlukan untuk upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, " imbuh Budi.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Bila Jokowi Tak Setuju, UU KPK Tak Bisa Direvisi
Dalam semangat pemberantasan korupsi, imbuh Budi, wewenang KPK tidak perlu dibatasi dalam memberantas korupsi. Diketahui, dalam pasal 13 RUU tersebut tercantum bahwa aturan pengalihan kasus ke kepolisian dan kejaksaan, yaitu KPK diusulkan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
"KPK jangan dibatasi dalam soal jumlah nilai kerugian negara. Bagaimanapun kondisinya, KPK saat ini masih sangat dipercaya rakyat," katanya.
"Semua lembaga penegakan hukum juga harus diperkuat. Kejaksaan, Kepolisian harus bersatu padu dengan KPK. Kami tidak mau pemerintahan Jokowi-JK yang berasal dari energi rakyat dituduh sebagai pemerintahan yang tidak serius dalam agenda pemberantasan korupsi. Rakyat pasti menagih janji kampanye itu diwujudkan," ingatnya.
(van/nrl)











































