"Tap MPR kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang yang dibuat DPR, itu juga diatur di UU 12 tahun 2011. Kalau bertentangan dengan Tap MPR tidak boleh dilakukan, karena tidak boleh teori yang menjadi doktrin, teori penjenjangan yang isinya sebuah peraturan yang lebih rendah tak boleh bertentangan dari yang lebih atas," kata mantan Ketua MK yang juga guru besar hukum tata negara, Mahfud Md, saat dihubungi detikcom, Kamis (8/10/2015).
Mahfud menjelaskan, dalam Tap MPR tentang pendirian KPK memang tidak dijelaskan sampai kapan KPK berdiri. Sehingga, DPR tak bisa semena-mena membuat undang-undang yang mengatur umur KPK hanya 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK memang ad hoc, tapi itu situasional, sehingga tidak bisa dibatasi dengan waktu. Jadi ad hocnya ini karena tugas khusus, beda dengan dulu lembaga tipikor yang di 10 lembaga itu, dia cuma dibentuk 6 bulan berdasarkan Tap MPR juga," jelas Mahfud.
Eks Ketua MK itupun menyayangkan sikap DPR yang ingin mengebiri kewenangan KPK, bahkan ingin 'membunuh' KPK. Seyogyanya, para anggota dewan membaca dulu Tap MPR tentang pendirian KPK sebelum membuat draf undang-undang yang akhirnya malah menimbulkan kontroversi.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Bila Jokowi Tak Setuju, UU KPK Tak Bisa Direvisi
"Sangat disayangkan kalau ada yang ingin membuat undang-undang untuk membubarkan KPK. Rakyat kan butuh KPK dan terbukti selama ini kinerja KPK memberantas korupsi juga baik. Sayang para aktivis yang dulu selalu berteriak membela KPK sekarang malah sakit gigi," sindir Mahfud.
Beberapa pasal dalam draf RUU KPK yang diajukan DPR memang sangat bertentangan dengan Tap MPR no VIII tahun 2001. Pasal-pasal yang bertentangan itu antara lain soal pembatasan umur KPK hanya menjadi 12 tahun dan membuat KPK sebagai lembaga yang lebih fokus ke pencegahan korupsi.
(Hbb/asp)











































