Dalam Tap MPR No VIII Tahun 2001 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (8/10/2015), dijelaskan bahwa dasar pembentukan KPK adalah untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi. Dalam Tap MPR yang ditandatangani oleh Ketua MPR saat itu, Amien Rais juga tak menyebutkan berapa lama umur KPK, sehingga dengan demikian tidak ada ketetapan sampai kapan KPK akan berdiri.
Baca juga: 2 Menko Tak Persoalkan Revisi UU KPK, Kini Tinggal Menanti Sikap Jokowi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tap MPR kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang yang dibuat DPR, itu juga diatur di UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, jika undang-undang yang dibuat bertentangan dengan Tap MPR, maka undang-undang itu bisa diabaikan. Pengguna undang-undang bisa kembali merujuk pada Tap MPR yang posisinya lebih tinggi.
"Kalau bertentangan dengan Tap MPR tidak boleh dilakukan, karena tidak boleh teori yang menjadi doktrin, teori penjenjangan yang isinya sebuah peraturan yang lebih rendah tak boleh bertentangan dari yang lebih atas," tegas Mahfud.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Bila Jokowi Tak Setuju, UU KPK Tak Bisa Direvisi
KPK pun sudah menolak tegas draf revisi UU yang dimotori PDIP itu. KPK akan tetap berpegangan pada Tap MPR yang mendasari berdirinya KPK.
Berikut isi Tap MPR no VIII tahun 2001 yang menjadi dasar pendirian KPK
Â
Pasal 1
Rekomendasi Arah Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait.
Pasal 2
Arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah:
1. Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.
2. Melakukan penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
3. Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang berbagai dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat.
4. Mencabut, mengubah, atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta keputusan-keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan korupsi sehingga sinkron dan konsisten satu dengan yang lainnya.
6. Membentuk Undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk membantu percepatan dan efektivitas pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan korupsi yang muatannya meliputi:
a. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Perlindungan Saksi dan Korban;
c. Kejahatan Terorganisasi;
d. Kebebasan Mendapatkan Informasi;
e. Etika Pemerintahan;
f. Kejahatan Pencucian Uang;
g. Ombudsman.
7. Perlu segera membentuk Undang-undang guna mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan kolusi dan/atau nepotisme yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.
(Hbb/asp)











































