Para anggota dewan itu baru tahu isi draf saat mulai kencang dibahas di media. Padahal, nama mereka jelas tercantum sebagai pengusul draf RUU KPK.
Baca juga: 2 Menko Tak Persoalkan Revisi UU KPK, Kini Tinggal Menanti Sikap Jokowi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah bahas draf. Itu (kertas usulan) beredar saja saat paripurna kemarin (Senin)," kata Taufiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
Sementara itu, anggota F-PPP Arwani Thomafi yang namanya tercantum sebagai pengusul revisi UU KPK juga mengaku tidak tahu menahu soal draf yang beredar. Dia menandatangani usulan itu karena revisi UU KPK memang sudah disepakati ada di Prolegnas 2015-2019.
Β
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Bila Jokowi Tak Setuju, UU KPK Tak Bisa Direvisi
"Soal draft yang beredar itu, saya belum pernah baca sebelumnya. Yang jelas, dalam pembahasan sebuah RUU, DPR dan Pemerintah harus melibatkan partisipasi masyarakat. Tidak boleh jalan sendiri," kata Arwani melalui pesan singkat.
Β
Soal batas usia KPK hanya 12 tahun dan sejumlah kewenangannya yang diutak-atik, Arwani menegaskan bahwa dia tidak setuju. "Tidak setuju, sebaiknya dihindari pembatasan seperti itu," ujar anggota Komisi II ini.
Jika para pengusulnya saja tidak tahu isi draf RUU KPK, lalu siapa sebenarnya penyusun draf RUU yang akan 'membunuh' KPK itu? Β
(Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini