"Pembatasan umur KPK selama 12 tahun dalam draft revisi UU KPK di tengah praktik korupsi yang masih 'membudaya' tidak mencerminkan kesadaran kolektif anti korupsi masyarakat yang menempatkan korupsi sebagai extra ordinary crime. Bahkan boleh dikatakan tidak memiliki basis argumentasi dan rasio logis yang memadai," kata ketua PBNU bidang hukum, perundangundangan dan hak asasi manusia, Robikin Emhas, Kamis (8/10/2015).
Baca juga: 2 Menko Tak Persoalkan Revisi UU KPK, Kini Tinggal Menanti Sikap Jokowi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam keadaan seperti ini, politik pembangunan hukum harus memperkuat institusi penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK. Selain itu pembentuk undang-undang melalui proses legislasi yang ada perlu terus mendorong tata kelola pemerintahan yang makin akuntabel dan transparan, serta terus mengupayakan tumbuh berkembangnya budaya anti korupsi di masyarakat," jelas Robikin.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Bila Jokowi Tak Setuju, UU KPK Tak Bisa Direvisi
"Oleh karena itu sangat bisa dipahami apabila terjadi penolakan publik terhadap gagasan itu. Berbeda seandainya pembubaran KPK yang memang bersifat ad hoc itu didasarkan pada indeks korupsi dengan parameter yang akuntabel misalnya," tegasnya.
Hingga saat ini, proses pembahasan draf revisi UU KPK masih berjalan di Baleg DPR. Bahkan, PDIP sudah secara tegas akan full team mendorong agar revisi UU KPK berhasil.
(Hbb/Hbb)











































