Erik dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan sabu seberat 7 Kg dari Cina ke Jakarta.
"Divonis 19 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar kuasa hukum Erik, Wahyudin, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (6/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasalnya sesuai tuntutan jaksa yaitu 114 ayat 2, cuma vonisnya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa," ucap Wahyu.
Atas putusan ini, Erik tidak mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum belum ada kabar apakah akan ajukan banding atau tidak.
Erik merupakan orang suruhan Silvester untuk menerima pake sabu dari China dengan berat 7 Kg. Pengiriman tersebut dilakukan pada 30 Januari 2015 ke Cempaka Putih, Jakpus. Saat barang itu sampai, ternyata Erik langsung diringkus petugas BNN.
Dia pun langsung ditahan dengan barang bukti sabu. Dalam penangkapan ini, BNN menangkap Erik dan Dewi di lokasi. Hasil pengembangan mengarah ke Riady yang merupakan tangan kanan Silvester di LP Nusakambangan.
Tetapi, pada April 2015, Erik melarikan diri. Tak sampai sebulan, Erik kembali ditangkap BNN. Rekan Erik yang bernama Dewi sudah divonis 20 tahun. Sedangkan Riady yang dituntut hukuman mati akan menjalani sidang putusan 27 Oktober pekan depan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini