M Askin juga menolak menjatuhkan putusan 14 tahun penjara kepada Rusli dengan alasan penjatuhan lamanya pidana bukan wewenang Mahkamah Agung (MA). Sehingga Rusli seharusnya dihukum 10 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam perkara korupsi izin kehutanan dan PON. Hal ini terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir di website MA pada 23 September 2015.
Berdasarkan berbagai putusan yang dikutip dari website MA, Senin (28/9/2015), dissenting opinion ini bukan pertama kali yang diajukan M Askin. Sebelumnya M Askin kerap berbeda pendapat dengan majelis lainnya dan memilih membebaskan terdakwa korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Nurus Samawati (25).
Bendahara UKP PNPM Kecamatan Pekat, Dompu, Nusa Tenggara Barat, ini dihadirkan ke pengadilan karena korupsi dana bantuan desa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) pada 2006-2008. Berdasarkan temuan jaksa, Nurus memperkaya diri sendiri sebesar Rp 36 juta.
Pada 25 Agustus 2011, Pengadilan Negeri (PN) Dompu menjatuhkan hukuman 1 tahun kepada Nurus. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram pada 30 November 2011. Atas vonis ini, Nurus lalu mengajukan kasasi ke MA. M Askin yang mengadili Nurus menilai Nurus harus dibebaskan karena terdakwa telah mengembalikan dana Rp 37 juta ke kas UPK. Memang benar bahwa pengembalian dana tidak menghapus korupsi, tetapi dalam kasus ini Nurus mengembalikan dana sebelum ada penyidikan sehingga belum timbul delik pidana.
"Maka saat dilakukan penyidikan pada diri terdakwa tidak ada pidana yang terjadi karena terdakwa telah mengembalikan seluruh dana yang diambil saat menjadi bendahara," ucap M Askin.
Pendapat M Askin kalah dengan suara Artidjo Alokstar dan MS Lumme sehingga pada 22 Mei 2013 permohonan kasasi Nurus ditolak.
2. Lalu Wiriatmaja (51)
PNS pada Pembak Lombok Tengah ini diajukan ke pengadilan karena kasus APBD 2007. Pemkab setempat akan membangun pabrik pengolah minyak jarak dan butuh lahan. Dalam pembebasan lahan itu, Lalu main mata sehingga merugikan negara Rp 57 juta. Atas hal ini, Lalu kemudian diajukan ke pengadilan.
Pada 8 Juni 2012, Lalu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram karena Lalu tidak terbukti korupsi. Atas hal ini jaksa mengajukan kasasi dengan M Askin sebagai salah satu anggota majelisnya. Dalam pertimbangannya, M Askin menilai Lalu harus dibebaskan dengan alasan putusan bebas PN Mataram adalah putusan bukan bebas murni. Adapun putusan bebas yang boleh diajukan kasasi adalah putusan bebas murni.
M Askin kembali kalah argumen dengan dua hakim lainnya yaitu Artidjo Alkostar dan MS Lumme. Alhasil, Lalu dihukum 2 tahun penjara.
3. Kursin Tutupoho (44) dan Yusuf Idris (49)
Keduanya merupakan PNS Badan Pertanahan Nasinal (BPN) Maluku Utara. Saat digelar program pendaftaran sertifikat gratis (Prona) keduanya memungut pungli dari para kepala desa di Halmahera Tengah sebesar Rp 18 juta.
Atas perbuatannya, keduanya diadili. Namun Pengadilan Negeri (PN) Soasio menilai keduanya tidak bersalah dan membebaskannya pada 16 Februari 2010. Vonis bebas ini dianulir Mahkamah Agung (MA) pada 2- Oktober 2010 dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Kursin dan Yusuf.
Atas hal ini, Kursin dan Yusuf mengajukan peninjauan kembali (PK). M Askin yang duduk sebagai anggota majelis menilai Kursin dan Yusuf harus dibebaskan sebagaimana putusan tingkat pertama. Alasan M Askin lainnya yaitu karena jaksa menuntut 3 tahun, tapi kasasi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Tapi pendapat M Askin kalah oleh hakim agung Zaharuddin Utama dan Prof Dr Surya Jaya. Alhasil, Kursin dan Yusuf tetap dipenjara.
4. Prof Sunartoto Gunadi (64).
Peneliti pada LIPI ini dibawa ke pengadilan karena membuat perusahaan swasta, di mana proyek LIPI jatuh ke tangan perusahaan swasta bentukan Sunartoto itu. Nilai proyek yang mengalir ke perusahaan itu sebesar Rp 1,7 miliar.
Pada 25 Juli 2011, PN Tangerang lalu menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 10 Oktober 2011. Atas putusan ini, Prof Sunartoto lalu mengajukan kasasi.
M Askin lagi-lagi menilai Prof Sunartoto tidak bersalah karena ia hanya melaksanakan SK Ketua LIPI Nomor 418/1/1995. Oleh sebab itu M Askin meminta Sunartono dibebaskan. Tapi suara M Askin kalah dengan Artidjo Alkostar dan MS Lumme sehingga Prof Sunartoto tetap dipenjara.
Halaman 4 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini