Bareskrim Bekuk Pelaku Penipuan dan Pemalsu Surat Mahkamah Agung

Bareskrim Bekuk Pelaku Penipuan dan Pemalsu Surat Mahkamah Agung

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 18:23 WIB
Foto: Idham
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku kasus penipuan dan pemalsuan surat Mahkamah Agung dan sejumlah kementerian. Surat palsu itu digunakan pelaku untuk mengundak korban-korbannya mengikuti rapat atau seminar dengan menarik biaya.

"Pelaku kami tangkap di sebuah perumahan di Komplek Permata Hijau Bekasi Utara. Mereka beraksi sejak 2011 dan sudah menipu banyak orang," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, (22/9/2015).

Rudi mengatakan, ketiga pelaku itu masing-masing bernama Arman Suratman yang merupakan otak intelektual, lalu Arfan Amir, dan Andis Sanjata. Polisi telah menahan para pelaku. Kasus ini dilaporkan oleh sejumlah korban, di antaranya Sekretaris Mahkamah agung RI, Panitera Sekretaris Pengadilan Sungguminasa, Sulawesi Selatan, dan Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Batam, Kepulauan Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, para pelaku memalsukan surat Mahkamah Agung RI serta beberapa kementerian seperti Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian PU, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian dan lainnya kepada bentuk surat agenda, undangan seminar hingga rapat anggaran dengan mengatasnamakan lembaga-lembaga tersebut hingga seolah ada surat resmi dari pemerintah pusat.

"Pelaku melihat contoh-contoh surat dari internet, diedit, lalu dikirim ke korban. Umumnya korbannya ini orang-orang di daerah, mereka dapat undangan palsu yang dikirim langsung atau email untuk menghadiri Seminar di Jakarta," tutur Rudi.

Untuk mendulang rupiah, lanjut Rudi, para pelaku meminta korban untuk membayar sejumlah uang dengan dalih biaya pendaftaran berkisar Rp 2 juta hingga 5 juta.

"Uangnya (hasil penipuan) disimpan di beberapa bank, lalu dibagi sesuai perannya masing-masing dan digunakan untuk foya-foya," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu satu bendel surat palsu, uang tunai Rp 6 juta, 90 kartu debet dari berbagai bank, 25 ponsel genggam, printer, 16 buku tabungan, dan laptop. Selain itu, satu unit mobil avanza hasil kejahatan dan beberapa sepeda motor dan sepeda juga ikut disita.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263, 378 jo Pasal 55 KUHP soal membuat, menggunakan surat palsu dan penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Mereka ini orang luar, bukan orang dalam di MA atau kementerian. Pemalsuan ini belajar secara otodidak. Ini semua pelakunya pemain baru, tidak ada yang residivis," ungkapnya. (idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads