Bareskrim Segera Tentukan Tersangka Pemalsu Dokumen Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Segera Tentukan Tersangka Pemalsu Dokumen Pagar Laut Tangerang

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 14 Feb 2025 15:09 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melakukan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pekan depan. Gelar perkara itu dalam rangka menentukan tersangka dalam perkara itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 44 saksi. Kini pihaknya tinggal menunggu hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

"Jadi kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi. Mungkin kalau ada ya tambahan-tambahan sedikit, pada prinsipnya kita akan menguji apakah hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar, tinggal itu saja," kata Djuhandani kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian. Sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam perkara itu. Yakni kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod bernama Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut.

"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2) lalu.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.

Surat-surat yang palsu itu digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat.

Simak juga Video 'KSAL hingga Titiek Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang':

(ond/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads