"Saya rasa tidak perlu pasal khusus," kata salah satu tim perumus RUU KUHP Dr Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/8/2015).
Jika ada Sumanto lain, maka RUU KUHP menjeratnya dengan Pasal 314 RUU KUHP tentang Pasal Merusak Jenazah dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun. Pasal 314 itu berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang mati kan sudah tidak berharga, di beberapa keyakinan malah ada yang dengan dibakar beramai-ramai, ada juga yang dimasukkan ke oven dan dibakar," ujar pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Dalam konsep hukum pidana, perlindungan hak dibagi dua yaitu terhadap orang yang masih hidup dan terhadap orang yang telah meninggal dunia. Bagi orang yang masih hidup, maka ancaman hukumannya jauh lebih besar dari ancaman orang telah meninggal dunia. Mudzakir mencontohkan pelaku penganiayaan orang yang masih hidup ancaman hukumannya lebih besar daripada merusak/menganiaya mayat. Demikian juga orang yang menghina orang yang masih hidup hukumannya lebih berat dibandingkan menghina orang yang telah meninggal.
"Tidak signifikan membedakan merusak jenazah dengan memakan jenazah. Toh, mayat itu dimakan sekalipun tidak membuat jenazah itu masuk surga," cetus Mudzakir.
Sumanto membongkar kuburan di desanya di Purbalingga, Jawa Tengah, kurun 2013. Kasus terungkap saat curiga mendapati kuburan Rinah dibongkar dan jenazah Rinah sudah tidak ada. Tidak berapa lama, warga mencium bau busuk dari rumah Sumanto. Pada 14 Januari 2003, aparat kepolisian dan warga mendatangi rumah Sumanto dan ternyata bau busuk itu berasal dari sebuah gundukan di belakang rumah. Usai dibongkar ternyata ditemukan mayat Rinah dan Sumanto lalu diamankan ke kantor polisi.
Temuan ini menggegerkan warga. Mereka ketakutan dan tetangga dekat rumah Sumanto mengungsi. Teman sel Sumanto di dalam tahanan juga tidak tidur tenang dan mereka bertugas jaga malam.
Setelah Sumanto dilimpahkan ke pengadilan, maka menjadi perdebatan hukum pasal apa yang akan diterapkan. Jaksa lalu menjerat Sumanto dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pasal ini berbunyi:
Barang siapa mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tapi menjadi pertanyaan, apakah mayat termasuk barang?
"Mayat tidak termasuk barang karena definisi barang adalah sesuatu yang bernilai ekonomis," kata salah satu hakim anggota yang memutus perkara itu, Bagus Irawan.
Lalu majelis hakim meluaskan makna 'barang' menjadi sesuatu yang memiliki nilai-nilai kerohanian yang melekat antara benda dengan ahli warisnya. Dengan penafsiran ini, maka Sumanto memenuhi pasal pencurian yang dimaksud.
"Kalau tidak, Sumanto bebas," ujar Bagus. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini