"Secara prinsip, Indonesia ini adalah negara hukum," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/5/2015).
"Jangan sampai ada hiruk pikuk seperti BPJS yang dinyatakan haram dan akhirnya dibantah lagi. Saya belum lihat secara langsung, saya belum bisa komentar," kata Hidayat.
Sebelumnya, Pemuda Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi resmi dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar untuk mengeluarkan fatwa jenazah koruptor tidak perlu disalatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merekomendasikan muktamirin mengeluarkan secara resmi fatwa muktamar, koruptor tidak perlu dishalati bila meninggal dan rekomendasi bahwa seluruh ibadah yang dikerjakan para pencuri uang rakyat tidak sah," ujar Dahnil.
Sedangkan Puluhan ulama Nusantara berkumpul membahas gerakan pesantren anti korupsi. Sejumlah rekomendasi lahir dari pertemuan itu, salah satunya adalah penerapan hukuman mati bagi koruptor.
"Sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang meliputi Sanksi sosial dan moral, pemiskinan harta, ta'zir, adzab di akhirat, dan hukum maksimal berupa hukuman mati," ujar Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin. (tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini