Sejumlah aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 perlu dipahami dengan baik oleh semua pihak terkait. Tujuannya, untuk mempermudah akses layanan pendidikan saat tahun ajaran baru dimulai.
"Menjelang Tahun Ajaran Baru 2025-2026, kami berharap baik masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya memahami dengan baik sejumlah aturan pada SPMB 2025 yang akan diterapkan pada Mei mendatang," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan sejumlah perubahan signifikan dalam sistem penerimaan murid baru. Salah satunya adalah perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, mekanisme penerimaan siswa tahun ini akan mengacu pada sistem domisili, bukan lagi zonasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kuota untuk jalur prestasi dan afirmasi juga ditingkatkan.
Perubahan lainnya, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta. Biaya pendidikan untuk siswa tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Lestari menekankan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan baru ini, terutama bagi para pemangku kepentingan di daerah sebagai pelaksana di lapangan. Wanita yang akrab disapa Rerie itu mendorong agar pelaksanaan SPMB 2025 dipersiapkan dengan baik agar sejumlah permasalahan yang kerap terjadi pada masa penerimaan murid baru tidak terus berulang.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, Rerie berharap potensi kendala dalam pelaksanaan SPMB 2025 bisa diantisipasi sejak awal agar proses penerimaan murid berjalan lancar di seluruh daerah. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini mendorong kolaborasi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kemudahan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Simak juga Video: Mendikdasmen Akui SPMB Tak Alami Kendala