Kapolda Banten: Jangan Main Petasan, Mubazir Buang-buang Uang

Kapolda Banten: Jangan Main Petasan, Mubazir Buang-buang Uang

Yasser Ali, - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 16:53 WIB
foto: Yasser/detikcom
Serang - Petasan kerap dijadikan mainan di kala Ramadan di kalangan anak-anak hingga dewasa. Namun kini, petasan menjadi barang 'haram' karena termasuk dalam kategori bahan peledak yang berbahaya.

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Banten Brigjen Pol Boy Rafly Amar pun mengimbau masyarakat Banten untuk tidak membakar petasan selama bulan suci Ramadan. Karena, selain termasuk bahan peledak yang bisa merugikan, suaranya juga bisa mengganggu kekhusyuan beribadah di bulan suci ini.

"Saya juga mengimbau untuk masyarakat agar tidak membakar petasan, karena buang-buang uang, mubazir, sekaligus juga menganggu ketentraman masyarakat beribadah, jangan sampai digunakan," tegas Boy, Selasa (23/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual petasan, karena hal tersebut kini menjadi perbuatan ilegal. "Selain membakar, saya himbau masyarakat juga tidak menjual petasan, karena itu sangat tidak boleh," tukasnya.

Untuk meminimalisir peredaran petasan, Kapolda Banten juga terus mengerahkan anggotanya untuk melakukan razia petasan selama bulan suci Ramadan ini. Bahkan kini sedang dilacak keberadaan produsennya.

"Upaya razia petasan sedang berjalan, kita saat ini baru dapat pedagangnya saja, kita sedang selidiki siapa yang memproduksi, karena kita harus memutus peredarannya dari produksinya," ujarnya.

Boy juga mengatakan akan menindak para penjual petasan yang masih membandel. "Yang dilakukan jika masyarakat menjual petasanΒ  kita akan sita semua petasan-petasan tersebut kita amankan semua," ungkapnya.

Razia petasan memang sedang gencar dilakukan oleh kepolisian di Banten selama bulan Ramadan ini. Seperti yang dilakukan Polres Lebak, yang berhasil mengamankan ratusan petasan dari sebuah toko di kawasan Rangkas Bitung.

(gah/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads