"Tinggal tunggu waktunya, tapi dalam waktu dekat di paripurna DPR. BPK telah mengaudit KPU terhadap pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2014. Di situ ada potensi terhadap ketidaksesuaian dengan UU sekitar Rp 300 miliar," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat dihubungi, Rabu (3/6/2015).
Taufik mendapat informasi ini dari BPK, saat rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi III, dan Komisi II pada akhir Mei lalu. Namun Taufik belum bisa membeberkan soal detail dana Rp 300 miliar yang disebut tak sesuai dengan Undang-undang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal laporan audit Pemilu 2014, seperti diketahui Komisi II DPR meminta BPK kembali mengaudit KPU. Audit BPK terhadap KPU diminta terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 yang akan digelar 9 Desember 2015 nanti.
"Apakah dana pengamanan sudah disiapkan, Bawaslu sudah dianggarkan apa belum. Termasuk juga dicek persiapannya, karena kita tahu di suatu daerah ada yang panwaslunya tersangka semua. Kemudian, termasuk juga di sini soal inefisiensi, anggarannya kan diharapkan lebih hemat, tapi malah lebih boros menjadi Rp 7 triliun," beber Taufik soal permintaan audit dari Komisi II.
BPK diharapkan sudah mengeluarkan rekomendasi terkait hasil audit sepekan sebelum pendaftaran Pilkada Serentak 2015 dibuka pada 26 Juli mendatang. (Ahmad Toriq/Erwin Dariyanto)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini