Ini Dia 5 Alasan Hukuman Mati Berlaku di Indonesia

Indonesia Darurat Narkoba

Ini Dia 5 Alasan Hukuman Mati Berlaku di Indonesia

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2015 09:06 WIB
Ini Dia 5 Alasan Hukuman Mati Berlaku di Indonesia
Terpidana mati 2 WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP)
Jakarta - Meski ditentang segelintir orang, namun hukuman mati menjadi keniscayaan. Di mana saat ini 10 orang telah masuk daftar eksekusi mati, 9 di antaranya telah habis upaya hukumnya. Tersisa nama Zainal Abidin yang peninjauan kembali (PK)nya kini tengah diproses oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari 9 orang lain, terdapat nama gembong narkoba berkewarganegaraan Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Masuk pula WN Brasil Rodrigo Gularte yang menyelendupkan 6 kg heroin dalam papan seluncur pada 2004. Terakhir, MA baru saja menolak PK anggota komplotan pabrik sabu di Serang yang terbesar ketiga di dunia, Serge Atlaoui (WN Prancis). Dalam waktu yang sama, MA juga menolak PK WN Ghana, Martin Anderson.

Berikut 5 alasan mengapa hukuman mati harus didukung, terutama dalam pemberantasan narkotika sebagaimana dirangkum detikcom dari berbagai narasumber, Kamis (23/4/2015):

Terpidana mati 2 WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP)

1. Hukuman Mati Menjaga Peradaban Manusia

Mahfud Md (andi/detikcom)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menyatakan hukuman mati bertujuan untuk menjaga peradaban manusia.

"β€ŽKalau ada pandangan bahwa demi peradaban yang lebih modern kita harus meniadakan hukuman mati, maka yang sebenarnya adalah justru untuk menjaga peradaban yang modern dari ancaman kemanusiaan kita harus memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan yang luar biasa," kata Mahfud MD.

Menurut ahli hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Dr Kuat Puji Prayitno, hukum pidana adalah puncak peradaban suatu bangsa. Sebab pidana merupakan representasi dari moralitas institusional yaitu Pancasila, social institusional yaitu masyarakat dan ketiga yaitu civil institusional atau pribadi masing-masing warga. Meski di Belanda hukuman mati telah dihapus, tetapi di Indonesia semangat hukuman mati dalam masyarakat masih hidup.

"Kita beda dengan Belanda. Oleh sebab itu, jika ingin melihat peradaban suatu bangsa, lihatlah rumusan hukum pidananya seperti apa," tutur Kuat.

1. Hukuman Mati Menjaga Peradaban Manusia

Mahfud Md (andi/detikcom)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menyatakan hukuman mati bertujuan untuk menjaga peradaban manusia.

"β€ŽKalau ada pandangan bahwa demi peradaban yang lebih modern kita harus meniadakan hukuman mati, maka yang sebenarnya adalah justru untuk menjaga peradaban yang modern dari ancaman kemanusiaan kita harus memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan yang luar biasa," kata Mahfud MD.

Menurut ahli hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Dr Kuat Puji Prayitno, hukum pidana adalah puncak peradaban suatu bangsa. Sebab pidana merupakan representasi dari moralitas institusional yaitu Pancasila, social institusional yaitu masyarakat dan ketiga yaitu civil institusional atau pribadi masing-masing warga. Meski di Belanda hukuman mati telah dihapus, tetapi di Indonesia semangat hukuman mati dalam masyarakat masih hidup.

"Kita beda dengan Belanda. Oleh sebab itu, jika ingin melihat peradaban suatu bangsa, lihatlah rumusan hukum pidananya seperti apa," tutur Kuat.

2. Hukuman Mati Tidak Melanggar HAM

Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Berdasarkan putusan MK Nomor 2/PUU-V/2007, hukuman mati tidak melanggar HAM. MK menyebut ancaman pidana mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat 1 UUD 1945. Pemberlakuan hukuman mati dalam UU Narkotika juga tidak bertentangan dengan International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) karena masuk kualifikasi 'the most serious crime'.

MK juga menyatakan secara perspektif original intent pembentuk UUD 1945, seluruh HAM yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat dibatasi. Original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa HAM dapat dibatasi juga diperkuat oleh penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang HAM dalam Bab XA UUD 1945 tersebut.

Sistematika pengaturan mengenai HAM dalam UUD 1945 sejalan dengan
sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of Human Rights yang juga menempatkan pasal tentang pembatasan hak asasi manusia sebagai pasal penutup, yaitu Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi:

In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.

2. Hukuman Mati Tidak Melanggar HAM

Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Berdasarkan putusan MK Nomor 2/PUU-V/2007, hukuman mati tidak melanggar HAM. MK menyebut ancaman pidana mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat 1 UUD 1945. Pemberlakuan hukuman mati dalam UU Narkotika juga tidak bertentangan dengan International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) karena masuk kualifikasi 'the most serious crime'.

MK juga menyatakan secara perspektif original intent pembentuk UUD 1945, seluruh HAM yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat dibatasi. Original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa HAM dapat dibatasi juga diperkuat oleh penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang HAM dalam Bab XA UUD 1945 tersebut.

Sistematika pengaturan mengenai HAM dalam UUD 1945 sejalan dengan
sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of Human Rights yang juga menempatkan pasal tentang pembatasan hak asasi manusia sebagai pasal penutup, yaitu Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi:

In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.

3. Hukuman Mati Sesuai dengan Hak Asasi Islami

ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Indonesia sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia dan juga anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) secara moral perlu memperhatikan isi Deklarasi Cairo Mengenai Hak-hak Asasi Islami yang diselenggarakan oleh OKI yang dalam Pasal 8 huruf a deklarasi tersebut menyatakan:

Kehidupan adalah berkah Tuhan dan hak untuk hidup dijamin bagi setiap umat manusia. Adalah tugas dari individu, masyarakat dan negara-negara untuk melindungi hak-hak ini dari setiap pelanggaran apa pun, dan dilarang untuk mencabut kehidupan kecuali berdasarkan syariat

"Sehingga, menurut pandangan negara-negara anggota OKI, pencabutan hak untuk hidup yang tidak didasarkan atas hukum yang bersumber dari syariat itulah yang dilarang," cetus putusan MK Nomor 2/PUU-V/2007.

Putusan MK ini diajukan oleh gembong narkoba Rani Andriani yang diekskusi mati pada Januari 2015 lalu. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran juga mengajukan gugatan serupa tapi tidak diterima. Kini keduanya kembali mengajukan permohonan yang sama ke MK.

3. Hukuman Mati Sesuai dengan Hak Asasi Islami

ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Indonesia sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia dan juga anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) secara moral perlu memperhatikan isi Deklarasi Cairo Mengenai Hak-hak Asasi Islami yang diselenggarakan oleh OKI yang dalam Pasal 8 huruf a deklarasi tersebut menyatakan:

Kehidupan adalah berkah Tuhan dan hak untuk hidup dijamin bagi setiap umat manusia. Adalah tugas dari individu, masyarakat dan negara-negara untuk melindungi hak-hak ini dari setiap pelanggaran apa pun, dan dilarang untuk mencabut kehidupan kecuali berdasarkan syariat

"Sehingga, menurut pandangan negara-negara anggota OKI, pencabutan hak untuk hidup yang tidak didasarkan atas hukum yang bersumber dari syariat itulah yang dilarang," cetus putusan MK Nomor 2/PUU-V/2007.

Putusan MK ini diajukan oleh gembong narkoba Rani Andriani yang diekskusi mati pada Januari 2015 lalu. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran juga mengajukan gugatan serupa tapi tidak diterima. Kini keduanya kembali mengajukan permohonan yang sama ke MK.

4. Hukuman Mati Melindungi Masyarakat dari Bahaya Kejahatan

Martin Anderson (dok.detikcom)
Dalam teori pidana, pemidanaan itu dibenarkan sepanjang mendasarkan terhadap 4 batu pijakan. Empat batu pijakan itu adalah:

1. Pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan yang mengancam masyarakat.
2. Pidana bertujuan memberi perlindungan masyarakat terhadap pelaku/terpidana.
3. Pemidanaan dibenarkan dalam aspek untuk pengendalian aparat.
4. Pemidanaan dibenarkan sepanjang untuk mengendalikan tata nilai-nilai masyarakat.

"Dalam kasus narkotika ini, pidana mati itu dibenarkan karena untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, perlindungan dan mengembalikan keseimbangan dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat," ujar Kuat Puji Prayitno.

4. Hukuman Mati Melindungi Masyarakat dari Bahaya Kejahatan

Martin Anderson (dok.detikcom)
Dalam teori pidana, pemidanaan itu dibenarkan sepanjang mendasarkan terhadap 4 batu pijakan. Empat batu pijakan itu adalah:

1. Pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan yang mengancam masyarakat.
2. Pidana bertujuan memberi perlindungan masyarakat terhadap pelaku/terpidana.
3. Pemidanaan dibenarkan dalam aspek untuk pengendalian aparat.
4. Pemidanaan dibenarkan sepanjang untuk mengendalikan tata nilai-nilai masyarakat.

"Dalam kasus narkotika ini, pidana mati itu dibenarkan karena untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, perlindungan dan mengembalikan keseimbangan dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat," ujar Kuat Puji Prayitno.

5. Indonesia Darurat Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan peredaran narkotika di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data BNN, sejak 2008 narkoba telah menyebar di seluruh kabupaten dan kota di 33 provinsi. "Tidak ada daerah yang bebas dari peredaran narkoba," kata Analis Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Susanti Lengkong.

Menurut Susanti, peredaran narkoba saat ini tidak hanya berada di perkotaan. Narkoba juga telah beredar luas di pedesaan dan wilayah terpencil. Penggunanya juga bukan hanya remaja dan orang dewasa, anak-anak usia sekolah juga banyak yang menjadi korban.

Atas berbagai pertimbangan inilah, Presiden Joko Widodo mengatakan Republik Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga ia tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba. Selain itu, berdasarkan statistik yang dia kemukakan, di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena serta ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai terlalu parah.

5. Indonesia Darurat Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan peredaran narkotika di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data BNN, sejak 2008 narkoba telah menyebar di seluruh kabupaten dan kota di 33 provinsi. "Tidak ada daerah yang bebas dari peredaran narkoba," kata Analis Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Susanti Lengkong.

Menurut Susanti, peredaran narkoba saat ini tidak hanya berada di perkotaan. Narkoba juga telah beredar luas di pedesaan dan wilayah terpencil. Penggunanya juga bukan hanya remaja dan orang dewasa, anak-anak usia sekolah juga banyak yang menjadi korban.

Atas berbagai pertimbangan inilah, Presiden Joko Widodo mengatakan Republik Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga ia tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba. Selain itu, berdasarkan statistik yang dia kemukakan, di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena serta ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai terlalu parah.
Halaman 2 dari 12
(asp/bar)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads