Hakim Vonis 2 Tahun Budiono Tan dan Uang Rp 7 M Disita untuk Petani Sawit

Hakim Vonis 2 Tahun Budiono Tan dan Uang Rp 7 M Disita untuk Petani Sawit

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 13:42 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Budiono Tan. Bos PT BIG yang dituntut terlibat penggelepan uang milik para petani sawit itu juga disita uangnya senilai Rp 7 miliar yang disimpan di bank. Uang itu nantinya sesuai perintah pengadilan diserahkan kembali ke petani.

Putusan pada Budiono Tan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai, Senin (20/4/2015), dengan hakim anggota Roby Hermawan Citra, dan Elyas Eko Setyo. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini juga hadir Ketua Jaksa Penuntut Umum Adam Arditia Manggara, dan penasihat hukum terdakwa Bambang Tulus.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan serta di hukum dengan hukuman kurungan selama 2 tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu juga pengadilan memerintahkan agar uang milik terdakwa di bank Danamon dengan nomor rekening 57883795 sebesar Rp 7.535.001.875.94, akan dikembalikan kepada yang berhak melalui jaksa penuntut umum.

Tak hanya itu saja, sertifikat petani sejumlah 1.532 juga harus diserahkan kepada petani melalui jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads