Putusan pada Budiono Tan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai, Senin (20/4/2015), dengan hakim anggota Roby Hermawan Citra, dan Elyas Eko Setyo. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini juga hadir Ketua Jaksa Penuntut Umum Adam Arditia Manggara, dan penasihat hukum terdakwa Bambang Tulus.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan serta di hukum dengan hukuman kurungan selama 2 tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu saja, sertifikat petani sejumlah 1.532 juga harus diserahkan kepada petani melalui jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini