Salah satu pasal yang akan direvisi adalah pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE No 11/2008. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal ini dinilai bisa disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi. Sayang belum juga rencana revisi itu terealisasi, Selasa (31/3/2015) kemarin secara bersamaan dua orang yang aktif di media sosial divonis bersalah oleh pengadilan. (baca juga: Makan Korban 74 Orang, Menkominfo dan DPR Sepakat Revisi UU ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat vonis dibacakan Flo hanya ditemani oleh sang ayah, karena pengacara telah mengundurkan diri. Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dipimpin Bambang Sunanta dengan anggota Suwarno dan Ikhwan Hendrato, menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media elektronik.
Flo dianggap tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik melalui jaringan telekomunikasi yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," kata Bambang Sunanto.
Vonis kedua menimpa Wisni Yetty, 47 tahun. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara kepada Wisni karena dituduh melakukan penghinaan saat chatting di Facebook. Atas vonis tersebut, melalui kuasa hukumnya Rusdy A Bakar, Wisni mengajukan banding.
Rusdy mencatat sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat Wisni. Mulai dari pandangan ranah publik yang berbeda hingga dihalalkannya alat bukti yang didapat dengan cara yang melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Rusdy saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata. "Hingga pemeriksaan terakhir di persidangan tidak terbukti yang melakukan chatting adalah Wisni," kata Rusdy.
(erd/nrl)