"Revisi tersebut sudah masuk prioritas di 2015, semoga bisa diselesaikan tahun ini," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai hadir dalam acara Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Salah satu yang akan direvisi adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut," kata pria yang biasa disapa Chief RA itu.
Akibat kesalahan penerapan tersebut sebanyak 74 orang menjadi 'korban' UU ITE. "Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I'm with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini," ujar Chief RA.
Revisi adalah salah satu solusi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal. Solusi kedua adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal ini di UU ITE.
(asj/erd)