Dalam siaran Pusat Bantuan Hukum Peradi, Kamis (19/2/2015), Gugatan yang diajukan buruh kuali diketuai oleh Majelis Hakim Lutfi, dengan nomor perkara 88/Pdt.Sus-PHI.G/2014/PN.Srg dan nomor 08/Pdt.Sus-PHI.G/2015/PN.Srg. Adapun tuntutan yang diajukan para buruh bersifat normatif yakni upah yang belum dibayar, uang lembur, uang pesangon dan hak-hak pekerja lainnya.
"Gugatan diajukan karena sampai sekarang para buruh belum menerima hak-haknya selaku pekerja, selain juga tuntutan restitusi (ganti rugi) bagi korban tidak dikabulkan Pengadilan Negeri Tangerang" ujar kuasa hukum penggugat, Togar SM Sijabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Restitusi adalah hak korban yang dianut UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan merupakan konsep Restorative Justice. Dimana sanksi pidana tidak hanya menghukum pelaku, namun juga memulihkan kerugian fisik dan psikis yang diderita korban" ungkap Rivai.
Yuki sebelumnya sudah divonis pidana selama 11 tahun pada Maret 2014 oleh Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Selain memvonis 11 tahun penjara kepada Yuki Irawan, majelis menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 500 juta. Namun tuntutan jaksa yang meminta ganti rugi kepada Yuki sebesar Rp 17,8 miliar tidak dipenuhi majelis hakim. Tuntutan restitusi itu diperlukan karena hak korban atau upah selama bekerja βtidak dibayar oleh Yuki Irawan.
(rvk/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini