Diskors karena Keroyok Alumni, Siswa SMA 3 Setiabudi Terancam Tak Ikut UN

Diskors karena Keroyok Alumni, Siswa SMA 3 Setiabudi Terancam Tak Ikut UN

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 13:04 WIB
Jakarta - Beberapa orang siswa SMA 3 Setiabudi membela diri dari seorang alumni bernama E karena melecehkan seorang siswi dan bertingkah seperti polisi. Akibatnya E pun dikeroyok, akan tetapi pihak sekolah malah memberikan skorsing kepada 6 pelajar itu menjelang Ujian Nasional (UN).

Pelajar itu adalah HJP (16), PRA (17), AEM (17), MRPA (17) dan PC (17), diskors pihak sekolah selama 2 bulan karena diduga melakukan tindak kekerasan kepada alumni bernama E pada tanggal 30 Januari lalu. Waktu skorsing yang diberikan sekolah yaitu dari tanggal 11 Februari hingga 9 Maret, dan dilanjutkan lagi dari tanggal 16 Maret hingga 13 April. Mereka hanya diperbolehkan masuk tanggal 10 hingga 15 Maret.

"Anak kami sebentar lagi mau UN, kalau diskors seperti itu. Kalau seminggu nggak masalah, tapi kalau seperti ini merusak generasi muda. Kalau nilai hancur apa sekolah mau tanggung jawab?" ujar Ibunda dari MRPA kepada wartawan, Kamis (5/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu dari MRPA mengatakan, awalnya pihak sekolah mengundang para orangtua keenam siswa tersebut untuk mencari jalan tengah atas kasus ini. Namun para orangtua justru menerima surat skorsing.

"Katanya mereka mau mencari win-win solution, tapi ternyata menskorsing anak-anak kami dalam waktu yang lama. Harusnya diberi surat peringatan dulu, jangan langsung menskorsing," kata sang ibu.

Merasa tidak mendapatkan keadilan dalam kasus ini, para orangtua siswa akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Di sana mereka membuat laporan dengan nomor LP.TBL/466/II/2015/PMJ/Ditreskrimum. Dengan terlapor Retno Listyarti (Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi) atas dugaan melanggar Pasal 77 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Laporan kedua dengan nomor laporan LP.TBL/467/II/2015/PMJ/Ditreskrimum dengan terlapor E yang diduga melanggar pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat dikonfirmasi, Kepsek SMAN 3 Setiabudi, Retno Listyarti memilih untuk tidak berkomentar.

"Kami enggak bisa memberikan statemen dulu," ujar Retno terpisah.


(rni/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads