Personel Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) pagi ini terkait kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010. Ternyata personel Bareskrim juga membawa anak Bambang saat penangkapan.
"Saya ditelepon keluarga Pak BW, saya diberitahu Pak BW ditangkap polisi saat sedang antar anak ke sekolah dibawa ke Mabes Polri. Dibawa ke Mabes Polri beserta anaknya, tapi setelah itu dikembaliin ke rumah," kata Iskandar Sonhaji yang ditunjuk KPK menjadi penasihat hukum BW saat dihubungi detikcom, Jumat (23/1/2015).
Penangkapan terjadi setelah BW mengantarkan anaknya ke sekolah di sebuah SDIT di Depok. Saat itu, di dalam mobil, BW juga bersama putrinya yang sudah remaja. Menurut Iskandar, BW kemudian dibawa bersama putrinya tersebut. (Dengan demikian kami meralat bahwa BW ditangkap saat tidak bersama anak yang masih SD, sebagaimana diberitakan sebelumnya. Kami mohon maaf atas kesalahan ini-redaksi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK. "Beliau telah melakukan pidana menyuruh memberikan keterangan palsu terhadap saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie di Mabes Polri.
Penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan.
Bambang dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim. (fdn/mad)