Bantah Bakar Leher, Ini Kronologi Versi Polisi Terkait Insiden Kuswanto

Bantah Bakar Leher, Ini Kronologi Versi Polisi Terkait Insiden Kuswanto

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 15:17 WIB
Kuswanto
Semarang, - Kuswanto (30) mengadu ke Mabes Polri soal penganiayaan oleh anggota polisi di Kudus karena diduga terlibat perampokan sebuah pabrik es krim. Namun versi polisi berbeda dengan yang diungkapkan Kuswanto.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes A Liliek Darmanto mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan Bripka Lulus terkait peristiwa itu. Dari keterangan itu diketahui peristiwa terjadi 28 November 2012 lalu saat ada penangkapan terduga kasus pnipuan dan penggelapan atas nama Kuswanto.

"Penangkapan dilakukan Tim Buser Reskrimum Polres Kudus yang dipimpin Aiptu Nur Wahyu dengan anggota antara lain Bripka Agus Sulis, Briptu Tigor dan Brigadir Joko," kata Liliek, Senin (8/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 21.00 Bripka Lulus yang masih berada di rumah dihubungi Brigadir Slamet Efendi untuk datang ke lapangan SIM sebelah barat UMK Kudus. Setibanya di sana, Bripka Lulus melihat Kuswanto sudah diborgol.

"Mengetahui Kuswanto merupakan cepu-cepunya, maka Bripka Lulus meminta bicara empat mata dengn Kuswanto. Saat itu Bripka Lulus mencium bau alkohol karena Kuswanto habis minum-minum," terangnya.

Bripka Lulus meminta Brigadir Rizki untuk mengambilkan minum di mobilnya. Kondisi lapangan SIM saat itu gelap dan di dalam mobil ada dua botol berisi air mineral dan arak. Salah satu botol diambil dan diserahkan kepada Bripka Lulus kemudian diberikan kepada Kuswanto agar diminum.

"Menurut Bripka Lulus, kebiasaan membawa arak putih untuk cepu-cepunya," terang Liliek.

Karena gelap, ternyata botol yang diberikan berisi arak. Kuswanto pun tersedak dan airnya muncrat mengenai korek yang menyala untuk penerangan. Seketika api menyambar Kuswanto dan membakar bajunya. Kuswanto berusaha memadamkan api di tubuhnya dengan berguling-guling.

Kuswanto langsung dilarikan ke RSU Kudus dan dirawat selama 10 hari. Setelah itu dipindahkan ke RS Mardi Rahayu Kudus. Kuswanto kemudian meminta pengobatan alternatif di Gunung Wungkal Pati yang kemudian diantar oleh Brigadir Ahmad Efendi.

"Selama pengobatan, biaya ditanggung Resmob sebesar Rp 15 juta," katanya.

Setelah Kuswanto sehat, Bripka Lulus meminta agar kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Kuswanto diselesaikan dengan mengembalikan motor dan uang Rp 10 juta yang dibantu Bripka Lulus dan Tim Resmob.

"Kemudian muncul surat pernyataan tidak mempermasalahkan kasus penipuan dan penggelapan," pungkas Liliek.

Ternyata dari ibu Kuswanto muncul surat keberatan yang ditujukan ke Polda Jateng. Bripka Lulus kemudian diperiksa Polres Kudus dan menyerahkan ganti rugi Rp 30 juta seperti yang diminta ibu Kuswanto.

"Uang diserahkan langsung ke Kuswanto di hadapan Lawyer Danu Hartoyo dengan dibuat surat pernyataan tidak menuntut kasus yang melukai anaknya dan mencabut laporannya," ujar Liliek.

"Biaya yang dikeluarkan tertulis Rp 45 juta padahal tim Resmob sudah mengeluarkan Rp 79 juta untuk mendukung kehidupan Kuswanto sehari-hari," imbuhnya.

Terkait kasus itu, Bulan November 2013 lalu Bripka Lulus diproses oleh Unit Provos Polres Kudus dan bulan Desember 2013 diputuskan hukuman kepada Bripka Lulus berupa teguran tertulis dan tahanan selama 21 hari di tempat khusus.

Sekitar dua pekan lalu Bid Propam Polda Jateng memeriksa Bripka Lulus untuk memberikan keterangan kronologis peristiwa tersebut.

"Dibuat berita acara dan disampaikan bukti-bukti surat pernyataan yang pernah dibuat antara Bripka Lulus dengan Kuswanto," tandasnya.



(alg/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads