"Ya dengan demikian bahwa keputusan yang telah diambil KPU dalam rekapitulasi nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Husni menuturkan keputusan MK sudah sangat jelas. Keputusan MK juga tak dapat diganggu gugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK baru saja mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.
"Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
(van/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini