Sah! Jokowi-JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019

Sah! Jokowi-JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 21:03 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Dengan demikian MK telah memantapkan Jokowi dan JK menjadi presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2014.

"Ya dengan demikian bahwa keputusan yang telah diambil KPU dalam rekapitulasi nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Husni menuturkan keputusan MK sudah sangat jelas. Keputusan MK juga tak dapat diganggu gugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu final dan mengikat," tegas Husni.

MK baru saja mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.

"Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

(van/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads