Ketentuan Pencetakan Foto Presiden dan Wakil Presiden RI yang Benar

Ketentuan Pencetakan Foto Presiden dan Wakil Presiden RI yang Benar

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 20 Okt 2024 14:40 WIB
Foto resmi pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya dirilis ke publik, Minggu (10/20/2024).
Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Prabowo-Gibran (Foto: Pool)
Jakarta -

Penggunaan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) yang benar perlu diperhatikan. Hal ini meliputi ketentuan pencetakan hingga pemasangan foto atau gambarnya dalam konteks formal dan institusi publik.

Meski tidak ada Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur terkait penggunaan foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden RI, namun secara umum dapat merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ini penjelasannya:

Ketentuan Pencetakan

Foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dengan ketentuan mencetaknya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Menggunakan Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
  • Untuk Kertas Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
  • Untuk Kerta Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.

Ketentuan Pemasangan

Mengutip dari Pasal 55 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini beberapa ketentuan umum terkait pemasangan foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden yang benar:

  • Foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara (Garuda Pancasila).
  • Dalam hal bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
  • Meski tidak disebutkan dalam peraturan tersebut, namun biasanya foto/gambar resmi Presiden dipasang di sebelah kiri (dari sudut pandang yang melihat), dan foto/gambar resmi Wakil Preside dipasangn di sebelah kanan.

Lokasi Pemasangan

Tidak ada aturan khusus yang mengatur terkait lokasi wajib pemasangan foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden, namun biasanya foto/gambar dapat dipasang di lokasi berikut ini:

  • Kantor Instansi Pemerintahan: Foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden wajib dipasang di seluruh kantor instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, yang mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.
  • Sekolah dan Lembaga Pendidikan: Foto/gambar Presiden dan Wakil Presiden biasa dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan, dengan maksud sebagai simbol kepemimpinan nasional.
  • Kantor Swasta dan Publik: Foto/gambar Presiden dan Wakil Presiden juga biasa dipasang di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, hal ini sebagai bentuk penghormatan.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads