Bank Sulut dihukum Mahkamah Agung (MA) untuk meminta maaf di media massa atau membayar denda Rp 1 miliar kepada debitur A Simanjuntak. Sebab Bank Sulut memasukkan nama A Simanjuntak ke daftar hitam Bank Indonesia, padahal A Simanjuntak debitur sehat.
A Simanjuntak dan istrinya, Sjultje Raturandang merupakan nasabah Bank Mandiri. Selain itu, sebagai PNS, Sjultje juga nasabah Bank Sulut karena gajinya disalurkan lewat Bank Sulut. Keduanya mengajukan KPR ke Bank Mandiri pada 25 September 2006 dan permohonan kredit lancar sehingga rumah tersebut ditempati keduanya.
Masalah mulai timbul saat A Simanjuntak akan merenovasi rumah tersebut pada Maret 2010. Sebab saat mengajukan penambahan kredit (top up) ke Bank Mandiri, permohonannya ditolak Bank Mandiri. Dalam pemberitahuannya, Bank Mandiri menolak atas informasi dari BI jika dirinya masuk daftar hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, A Simanjuntak tidak terima dan meminta Bank Sulut memutihkan lagi namanya. Tapi karena cara kekeluargaan menemui jalan buntu, A Simanjuntak pun mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dalam gugutannya, A Simanjuntak menggugat Bank Sulut sebesar Rp 150 juta dan permohonan maaf di media massa. Gayung bersambut. Pengadilan Negeri (PN) Manado mengabulkan permohonan dengan amar menghukum tergugat (Bank) Sulut untuk memuat permohonan maaf kepada penggugat selama 7 hari berturut-turut atau pengganti kerugian immateril Rp 1 miliar. Media tersebut yaitu Harian Manado Post, Harian Komentar, Harian Tribun Sulurm Harian Media Sulut, Harian Tribun Manado dan Harian Posko.
Selain itu, Bank Sulut juga diwajibkan memulihkan nama baik A Simanjuntak di Bank Indonesia. Putusan itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado pada 20 April 2012.
Atas vonis itu, baik Bank Sulut mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari PT Bank Sulut Pusat, cq PT Bank Sulut Utama, cq PT Bank Sulut Cabang Calaca," putus majelis hakim kasasi seperti dilansir website MA, Rabu (20/8/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Abdurrahman dengan anggota Syamsul Maarif dan Dr Habibburahman. Ketiganya menilai tindakan Bank Sulut yang tidak memotong gaji Sjultje untuk membayar cicilan atas utang Sjultje ke Bank Sulut--sedangkan Sjultje telah memberikan kuasa untuk melakukan pemotongan gaji Sjultje--adalah merupakan perbutan melawan hukum.
"Karena akibat kelalaian tergugat menimbulkan kerugian bagi penggugat yaitu tercatatnya Penggugat di Bank Indonesia sebagai debitur Tergugat yang gagal bayar sehingga permohonan fasilitas kredit yang diajukan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat (Bank Mandiri) ditolak," ujar majelis secara bulat pada 31 Juli 2013 lalu.
(asp/try)