Kasus Suap SKK Migas, KPK Panggil Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri

Kasus Suap SKK Migas, KPK Panggil Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2014 11:06 WIB
Jakarta - KPK memanggil Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon, terkait kasus suap di SKK Migas. Marihad dipanggil untuk tersangka Artha Meris Simbolon.

"Saksi untuk AMS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nughara, saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2014).

Marihad diketahui adalah ayah Artha Meris. Artha Meris sendiri merupakan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marihad sebelumnya juga pernah dipanggil KPK pada 10 Juni 2014 untuk kasus yang sama. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan.

Artha Meris telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemberi suap USD522.500 kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

Kini Rudi telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti β€Žbersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Β 

(rna/slm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads