Dengan mata berkaca kaca Novri berkata, "13 hanyalah angka, tapi itu untuk kami adalah keluarga."
"Apa kita harus membela pelanggar HAM itu yang malah sedang berebut kursi?" gugat Novri dalam jumpa pers Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) di Bakoel Koffie, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).
Novri juga mengatakan bahwa seluruh keluarga orang hilang yang tergabung dalam IKOHI akan terus memperjuangkan permasalahan ini demi mendapatkan keadilan dan kepastian. Novri juga menyatakan kekecewaannya terhadap ucapan Kivlan Zein yang berkata bahwa dirinya mengetahui di mana korban penculikan tersebut.
"Kami berharap Kivlan dan Prabowo mau diperiksa kalau mereka gentle," kata remaja berusia 18 tahun itu kepada detikcom.
Sedangkan Mugiyanto, Ketua IKOHI, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Presiden dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Indonesia.
Mugiyanto menilai bahwa kinerja pemerintahan di Indonesia mulai dari kepemimpinan BJ Habibie hingga Susilo Bambang Yudhoyono belum memperlihatkan upaya yang maksimal dalam penyelesaian kasus ini.
"Kami berharap SBY masih berkomitmen. Tapi hari ini harapan kami habis. SBY sudah kehabisan waktu," kata Mugiyanto.
"Pemerintah selanjutnya harus punya komitmen nyata dalam menyelesaikan kasus HAM ini," imbuhnya.
Mugiyanto juga mengatakan bahwa pemerintahan saat ini bukan berusaha untuk menyelesaikan masalah HAM, tapi malah mengajak untuk melupakannya.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri beberapa keluarga orang hilang ini IKOHI juga menyatakan bahwa akan menyusun tindakan tindakan yang untuk membawa permasalahan HAM di Indonesia ke ranah internasional.
Mugiyanto mengatakan bahwa kasus penghilangan orang secara paksa di Indonesia adalah kejahatan HAM berat yang berkelanjutan.
"Berdasarkan konvensi yang disahkan PBB tahun 2006, dalam salah satu pasal dinyatakan bahwa hal ini adalah kejahatan yang berkelanjutan. Artinya jika tidak ada klarifikasi korban masih hidup atau mati, maka kejahatan itu masih terjadi," kata Mugiyanto.
Mugiyanto juga menganggap bahwa kejahatan pada tahun 1998 tidak bisa dianggap sebagai kejahatan masa lalu, karena tidak ada klarifikasi apakah korban sudah meninggal atau masih hidup.
"Jika korban dinyatakan sudah meninggal maka itu dinyatakan kejahatan masa lalu," kata Mugiyanto.
Menurutnya, pelaku kejahatan penghilangan orang secara paksa pada tahun 1998 dapat diadili kapan saja tanpa mengenal usia dan rentang waktu antara kejadian hingga pengadilan.
"Kejahatan ini tidak mengenal kedaluwarsa. Sampai kapan pun bisa diadili," tuturnya.
Mugiyanto juga menegaskan tidak berpihak pada salah satu pasangan capres. "Memang media banyak menyoroti salah satu Calon Presiden mengenai masalah HAM ini, tapi kami tidak berurusan dengan ranah politik itu," jelas Mugiyanto.
Dia menambahkan bahwa upaya yang dilakukan dalam mengungkap kebenaran mengenai penculikan tahun 98 ini tidak ada kaitannya dengan isu politik.
"Banyak yang berkata bahwa isu HAM ini adalah isu 5 tahunan yang didaur ulang demi kepentingan politik, tapi sebenarnya tidak. Setiap tahun kami berjuang untuk mendapat kebenaran dan keadilan," kata Mugiyanto
"Kami hanya ingin keadilan dan kebenaran. Siapapun presiden terpilih nantinya, proses dan upaya ini harus tetap dilanjutkan," tandasnya.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini