Menanggapi hal ini, hakim konstitusi Harjono mengaku tidak tahu apa alasan majelis mengubah pandangannya.
"Mengenai mengapa mereka ingin mengubah pendapat mereka ya silakan tanya mereka," ujar Harjono di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang majelis yang memutus di tahun 2009 dan 2013 berbeda," ucapnya.
Harjono menambahkan, yang paling konsisten terkait UU Pilpres ini adalah hakim konstitusi Maria Farida Indarti. Maria selalu tidak setuju dengan diadakannya pemilu serentak.
"Yang paling konsisten adalah Bu Maria, dia kan kemarin dissenting opinion," ucapnya.
Berikut susunan majelis hakim 2009:
1. Mahfud MD (tidak setuju pemilu serentak)
2. Akil Mochtar (setuju pemilu serentak)
3. Maruar Siahaan (setuju pemilu serentak)
4. Maria Farida Indarti (tidak setuju pemilu serentak)
5. Achmad Sodiki(tidak setuju pemilu serentak)
6. Abdul Mukhtie Fajar(setuju pemilu serentak)
7. Arsyad Sanusi(tidak setuju pemilu serentak)
8. M Alim (tidak setuju pemilu serentak)
Berikut susunan majelis hakim 2013:
1. Mahfud MD (setuju pemilu serentak)
2. Achmad Sodiki (setuju pemilu serentak)
3. Akil Mochtar (setuju pemilu serentak)
4. Hamdan Zoelva (setuju pemilu serentak)
5. Muhammad Alim (setuju pemilu serentak)
6. Ahmad Fadlil Sumadi (setuju pemilu serentak)
7. Harjono (setuju pemilu serentak)
8. Anwar Usman (setuju pemilu serentak)
9. Maria Farida (tidak setuju pemilu serentak)
Hingga saat ini, Mahfud MD dkk belum memberikan pernyataan mengapa berubah pikiran, dari tidak setuju pemilu serentak menjadi setuju.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini