Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri berbicara perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final and binding. Karena itulah, kata Megawati, siapa pun yang mengingkari putusan MK sama artinya dengan melanggar konstitusi.
Hal itu di disampaikan Megawati ketika berpidato di pengumuman bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tahap kedua PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Mulanya, Megawati menyinggung saat ini ada peraturan yang berlaku tapi tidak ada pasalnya.
"Tadi saya bilang sama Pak, Pak, saya kan ngerti undang-undang nggak ngerti pasal, tolong Bapak yang bacain pasal itu masih ada nggak ya kok kayaknya sekarang ini ada peraturan yang tanpa pasal," kata Megawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Megawati mengatakan dirinya sebagai Presiden ke-5 RI juga menghafal pasal terkait sumpah janji presiden dan wakil presiden kepada Allah SWT. Dia menyebut sumpah itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Sumpah yang diucapkan kepada Allah SWT juga disertai dengan masih janji presiden dan wakil presiden kepada seluruh rakyat bangsa dan negara Indonesia, saking saya nggak mau salah buka Pasal 9 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Megawati.
Megawati menegaskan amanat konstitusi itu sudah jelas. Kata Megawati, amanat itu tidak bisa diubah kecuali melalui amandemen.
"Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas dan tegas jangan coba-coba untuk mengubahnya kecuali di manakah boleh terjadi amandemen? Nah enak ae, ini republik apa? Ada nih sebentar lagi mau jawab, nggak apa-apa, sini pakai kamu pasal apa," kata Megawati.
Megawati mengaku juga turut mengamati revisi Undang-Undang Pilkada setelah keluar putusan MK. Dia mengaku sempat bertanya ke mantan Menko Polhukam Mahfud Md terkait pasal yang digunakan.
"Orang ini saya lihat kejadian tadi dari pagi segala ini saya sampai nanya itu Pak Mahfud itu pasal apa yang dipakai ya? Beliau hanya ketawa aja tuh, berarti nggak ada pasalnya," ujarnya.
Megawati mengatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusannya pun, kata Megawati, bersifat final and binding.
"Demikian halnya Pasal 24 c ayat 1 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, final, final. Kalau kerennya kan final and binding untuk menguji undang-undang, menguji undang-undang," katanya.
Karena itulah, kata Megawati, siapa yang mengingkari putusan MK sama artinya melanggar konstitusi.
"Jadi apa amanat ini, aduh capek juga ya, tidak bisa ditafsirkan lain karena itulah mengingkari putusan MK sama artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi," kata Megawati.