"Menolak permohonan kasasi Heru Hendriyanto als E'en alias Komang dkk dalam kasus pembunuhan berencana," demikian lansir panitera MA dalam websitenya seperti dikutip detikcom, Kamis (22/1/2014).
Putusan ini diketok oleh Mayjen (Purn) Imron Anwari sebagai ketua majelis dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan sebagai anggota. Vonis yang mengantongi perkara 675 K/PID/2013 itu diketok pada 11 Juli 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayat korban akhirnya ditemukan di hutan Desa Yeh Embang, Kabupaten Jembrana, 150 kilometer dari TKP pada 20 Februari 2012. Heru dan Anita melakukan tindakan keji itu lantaran sakit hati terhadap korban yang sering memarahi anak semata wayang mereka.
Pada 6 November 2012, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman mati kepada Heru dan Anita. Lantas keduanya banding dan ditolak Pengadilan Tinggi Denpasar pada 7 Januari 2013. Nyawa Heru dan Anita pun tidak tertolong di tingkat kasasi dan kedunya harus siap-siap meregang nyawa di depan regu tembak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Abdul Kodir dan Safaat juga dihukum mati dalam kasus tersebut.
MA kemarin juga tetap menghukum mati Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan atas tindak pidana pembunuhan kekasihnya, Shinta, yang tengah hamil dan ibu Shinta, Opon. Duduk sebagai majelis kasasi Mayjen (Purn) Imron Anwari, Mayjen (Purn) Burhan dan Prof Dr Gayus Lumbuun.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini