MA Juga Vonis Mati Pasutri Pembunuh Satu Keluarga di Bali

MA Juga Vonis Mati Pasutri Pembunuh Satu Keluarga di Bali

- detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 09:34 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis mati pasangan suami istri Heru Hendriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (23) yang membunuh satu keluarga di Kuta, Bali. Kemarin, MA juga menjatuhkan hukuman mati bagi Prada Mart Azzanul Ikhwan yang membunuh kekasihnya yang hamil 9 bulan dan ibu kekasinya.

"Menolak permohonan kasasi Heru Hendriyanto als E'en alias Komang dkk dalam kasus pembunuhan berencana," demikian lansir panitera MA dalam websitenya seperti dikutip detikcom, Kamis (22/1/2014).

Putusan ini diketok oleh Mayjen (Purn) Imron Anwari sebagai ketua majelis dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan sebagai anggota. Vonis yang mengantongi perkara 675 K/PID/2013 itu diketok pada 11 Juli 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru dan Anita menjadi otak pembunuhan satu keluarga di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali yaitu Made Purnabawa (28), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9). Untuk memuluskan aksinya, Heru kemudian mengajak Abdul Kodir, Sugiono, Abdul Hadi dan Safaat untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.

Mayat korban akhirnya ditemukan di hutan Desa Yeh Embang, Kabupaten Jembrana, 150 kilometer dari TKP pada 20 Februari 2012. Heru dan Anita melakukan tindakan keji itu lantaran sakit hati terhadap korban yang sering memarahi anak semata wayang mereka.

Pada 6 November 2012, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman mati kepada Heru dan Anita. Lantas keduanya banding dan ditolak Pengadilan Tinggi Denpasar pada 7 Januari 2013. Nyawa Heru dan Anita pun tidak tertolong di tingkat kasasi dan kedunya harus siap-siap meregang nyawa di depan regu tembak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Abdul Kodir dan Safaat juga dihukum mati dalam kasus tersebut.

MA kemarin juga tetap menghukum mati Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan atas tindak pidana pembunuhan kekasihnya, Shinta, yang tengah hamil dan ibu Shinta, Opon. Duduk sebagai majelis kasasi Mayjen (Purn) Imron Anwari, Mayjen (Purn) Burhan dan Prof Dr Gayus Lumbuun.


(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads