Putusan dijatuhkan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Senin (12/11/2012). Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada korban I Made Purnabawa (28) dan istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), serta anaknya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku membunuh korban di Perum Kampial, Kuta Selatan pada 16 Februari 2012. Mayat korban dibuang di hutan Desa Yehembang, Jembrana, 20 Februari 2012. Abdul Kodir dan dan Safa'at berperan sebagai eksekutor.
Dua terdakwa membantu aktor utama Heru Hendriyanto (25) dan Ni Putu Anita Sukra Dewi (21).
Para aktor utama juga telah divonis mati.
Kodir dan Safaat mendapatkan imbalan masing-masing Rp 20 juta Rp 10 juta. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
(gds/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini