2 Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Bali Dihukum Mati

2 Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Bali Dihukum Mati

- detikNews
Senin, 12 Nov 2012 17:27 WIB
Purbalingga - Abdul Kodir (36) dan Safa'at (32), terbukti membantu pembunuhan satu keluarga di Bali. Karena tidak ada satu hal pun yang meringankan, dua eksekutor ini dihukum mati.

Putusan dijatuhkan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Senin (12/11/2012). Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada korban I Made Purnabawa (28) dan istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), serta anaknya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada satu pun pertimbangan yang bisa meringankan hukuman kedua terdakwa," kata ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono.

Para pelaku membunuh korban di Perum Kampial, Kuta Selatan pada 16 Februari 2012. Mayat korban dibuang di hutan Desa Yehembang, Jembrana, 20 Februari 2012. Abdul Kodir dan dan Safa'at berperan sebagai eksekutor.

Dua terdakwa membantu aktor utama Heru Hendriyanto (25) dan Ni Putu Anita Sukra Dewi (21).
Para aktor utama juga telah divonis mati.

Kodir dan Safaat mendapatkan imbalan masing-masing Rp 20 juta Rp 10 juta. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

(gds/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads