Pasutri Pembunuh Satu Keluarga di Bali Dihukum Mati

Pasutri Pembunuh Satu Keluarga di Bali Dihukum Mati

- detikNews
Selasa, 06 Nov 2012 13:01 WIB
Jakarta - Pasangan suami istri, Heru Hendriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (23) yang membunuh satu keluarga di Bali dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua terdakwa menyatakan banding.

Putusan dibacakan ketua majelis hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi di PN Denpasar, Jl Sudirman, Selasa (6/11/2012).

"Hal yang memberatkan kejahatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Gusti Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana. Mereka membunuh keluarga yang merupakan majikannya, yaitu Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9).

Terdakwa Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan. Mereka merencanakan dan meminta bantuan terdakwa lainnya untuk membunuh korban serta membuang mayat korban. Terdakwa membunuh di rumahnya di Perumahan Kampial, Kuta Selatan, pada 16 Februari 2012. Mayat korban ditemukan di Kabupaten Jembrana pada pada 16 Februari 2012.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding. Mereka menilai putusan tersebut telalu berat.

"Hukuman itu sangat berat. Terdakwa tidak diberikan kesempatan memperbaiki diri," kata penasihat hukum terdakwa, Edy Hartaka.

(gds/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads