Uang Rp 800 juta yang diberikan merupakan uang muka dari total Rp 1 miliar yang disepakati dengan Mario Bernardo yang bekerja di kantor advokat Hotma Sitompul. Di dalam pertemuan Juni 2013 Mario sarankan Koestanto melakukan kontra banding atas putusan perdata perkara Hutomo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Mario mengatakan dua perkara upaya hukum ke Bupati Kampar dan menindaklanjuti gugatan perdata di Jakarta Utara," kata Koestanto bersaksi untuk terdakwa Mario Bernardo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koestanto kemudian meminta sekretaris perusahaannya Lily Sariwati untuk menyiapkan dana Rp 1 miliar. Mulanya, Mario melalui komisaris GWI, Sasan Widjaja meminta uang ditransfer ke rekening pribadi. Namun Koestanto akhirnya menyiapkan uang tunai.
"Tanggal 3 Juli saya perintahkan Lily untuk menyiapkan dana tunai karena dari klarifikasi Pak Sasan, saudara Mario akan ambil uang tersebut," ujarnya.
Tahap pertama, Koestanto memberikan uang Rp 500 juta dan Rp 300 juta diberikan pada 24 Juli. "Diambil tunai," ungkapnya. Lily dalam persidangan yang sama mengaku menyerahkan duit tersebut ke Deden, orang suruhan Mario.
(fdn/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini