"Setelah melalui proses penyidikan ditetapkan tersangka Sun. Tersangka tersebut adalah tidak lain bapak kandung korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1/2013).
Kapolda menyatakan, pihaknya menetapkan Su sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan yang berdasar scientific investigation. Penyidik juga menerapkan fakta-fakta hukum penyidikan berdasar Pasal 184 KUHAP dalam mencari alat-alat bukti yang diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diperkuat dengan keterangan pihak rumah sakit dan ibu korban, di mana saat itu ibu korban dirawat di RS tersebut. Keterangan dokter medis juga menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan seksual terhadap kemaluan korban terjadi sejak Oktober 2012.
"Ketika itu ibu korban dirawat di rumah sakit sejak tanggal 14-19 Oktober 2012 karena sakit," kata Putut lagi.
(mei/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini