Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Jateng & DIY, Nasar Salim mengatakan, dari hasil pemeriksaan bersama Dinas Kehutanan Pemkot Semarang, terdapat 13 kontainer berisi kayu log jenis sonokeling dan satu kontainer berisi kayu gergajian jenis ebony.
"Total tonase barang 356,8 ton. Eksportirnya CV. PP, CV.KS, CV.AU, CV. SS, CV. SF, CV. MAG," kata Nasar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Selasa (8/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya kayu-kayu tersebut akan dikirim ke Arab dan Jepang dari kawasan Jawa Timur," paparnya.
Selain kerugian uang, lanjut Nasar, upaya ekspor ilegal tersebut adalah semakin rusaknya ekosistem hutan dan lingkungan hidup.
"Semakin berkurangnya kayu sonoleking dan ebony yang dilestarikan," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, tiga orang dari pihak PPJK PT. AMJ, PT. AC dan PT JIL berinisial W, J, dan P sudah dimintai keterangan oleh Kantor Eilayah DJBC Jateng dan DIY dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.
Pasal yang dikenakan untuk yang terbukti ikut dalam ekspor ilegal adalah pasal 102 A huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Untuk yang memalsukan dokumen, dikenakan pasal 103 huruf a dan c Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Saat ini, kontainer-kontainer berisi 356,8 ton kayu ilegal hasil penindakan tersebut berada di terminal peti kemas Semarang dalam keadaan tersegel.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini