Ekspor 14 Kontainer Kayu Ilegal Berhasil Digagalkan di Semarang

Ekspor 14 Kontainer Kayu Ilegal Berhasil Digagalkan di Semarang

- detikNews
Selasa, 08 Jan 2013 16:57 WIB
Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang - Upaya ekspor 14 kontainer berisi kayu ilegal dengan ukuran 40 feet berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY. Nilai kayu tersebut diperkirakan sekitar Rp 2,6 miliar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Jateng & DIY, Nasar Salim mengatakan, dari hasil pemeriksaan bersama Dinas Kehutanan Pemkot Semarang, terdapat 13 kontainer berisi kayu log jenis sonokeling dan satu kontainer berisi kayu gergajian jenis ebony.

"Total tonase barang 356,8 ton. Eksportirnya CV. PP, CV.KS, CV.AU, CV. SS, CV. SF, CV. MAG," kata Nasar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Selasa (8/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasar menambahkan modus yang digunakan pelaku adalah memberikan informasi palsu terkait barang-barang yang akan dikirim. Pelaku menginformasikan jenis barang yang diekspor adalah furniture, handycraft, biowood dan stone art.

"Rencananya kayu-kayu tersebut akan dikirim ke Arab dan Jepang dari kawasan Jawa Timur," paparnya.

Selain kerugian uang, lanjut Nasar, upaya ekspor ilegal tersebut adalah semakin rusaknya ekosistem hutan dan lingkungan hidup.

"Semakin berkurangnya kayu sonoleking dan ebony yang dilestarikan," tandasnya.

Dalam kasus tersebut, tiga orang dari pihak PPJK PT. AMJ, PT. AC dan PT JIL berinisial W, J, dan P sudah dimintai keterangan oleh Kantor Eilayah DJBC Jateng dan DIY dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.

Pasal yang dikenakan untuk yang terbukti ikut dalam ekspor ilegal adalah pasal 102 A huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Untuk yang memalsukan dokumen, dikenakan pasal 103 huruf a dan c Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Saat ini, kontainer-kontainer berisi 356,8 ton kayu ilegal hasil penindakan tersebut berada di terminal peti kemas Semarang dalam keadaan tersegel.

(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads