"Saya tahu itu uang palsu. Semua karena kondisi finansial. Kalau gaji masih kurang jadi saya edarkan uang palsu. Semua karena ada peluang dan ada penawaran," jelas SW yang saat ini masih melanjutkan pendidikan S3 nya untuk gelar Doktor di Mapolres Banyumas, Banyumas, Jateng, Selasa (11/12/2012).
SW mengaku menyesal dengan tindakannya ini. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana mengedarkan uang palsu ini. SW khilaf.
"Saya baru pertama kali mengedarkan uang palsu. Semua karena kebutuhan financial yang mendesak dan karena ada titipan dari seseorang," kata SW
Penangkapan SW berawal dari tertangkapnya SM di daerah Karanglewas. SM ditangkap dengan barang bukti sejumlah 60 lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu. Kemudian dilakukan penangkapan lainnya terhadap SW dan didapatkan uang sebanyak 303 lembar. Setelah dilakukan pengembangan kembali ditangkap tersangka TW dengan jumlah 52 lembar.
Polisi menangkap para pelaku pada Jumat (7/12). Saat ditangkap ketiganya tidak melakukan perlawanan. "Ketiganya dikenakan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP," jelas Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono.
(arb/ndr)