Komnas: Kejagung Harus Proses Pelanggaran HAM Peristiwa 1965

Komnas: Kejagung Harus Proses Pelanggaran HAM Peristiwa 1965

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 17:55 WIB
Jakarta - Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965. Komnas, setelah meminta keterangan korban, saksi, serta dokumen, dan kajian analisis menemukan bukti pelanggaran HAM terkait peristiwa tersebut.

"Terbukti 9 dari 10 kejahatan, bisa kita buktikan, dan itu terjadi secara sistematis, dan sudah diserahkan ke jaksa agung," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).

Komnas HAM mendesak agar Kejaksaan Agung segera menindak laporan ini. Bahkan Komnas HAM juga memberikan masukan agar diambil langkah penting untuk memulihkan hak-hak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta segera di proses. Kemudian kalau kasus ini berhenti karena sudah banyak yang meninggal dunia," jelas Yosep.

Selain itu, langkah yang tidak kalah penting yakni melakukan langkah guna melindungi para korban. "Maka perlu diambil langkah-langkah penting untuk memulihkan hak-hak korban," ujarnya.

(ray/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads