"Hakim terlapor terbukti melanggar kode etik. Dihukum dimutasi ke PN Semarang sebagai hakim non palu selama 2 tahun tanpa mendapat remunerasi," kata kata ketua majelis MKH, Suparman Marzuki, di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2012).
Kasus ini bermula saat Anton tengah mengadili kasus perdata pada tahun 2010. Lalu dia bertemu dengan kuasa hukum tergugat, Budi Wijaya. Dalam pertemuan tersebut, Anton tawar menawar putusan. Lantas Budi menawarkan harga putusan Rp 50 juta dan diiyakan oleh Anton. Nah, siapa nyana, percakapan ini direkam oleh Budi dan rekaman percakapan itu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Atas dasar rekaman inilah, karier Anton tersandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan MKH, Anton terlihat gugup. Dia mengaku sangat menyesali perbuatannya. Hakim yang berusia 40 tahun ini mengaku khilaf saat itu.
"Saya yang minta tapi yang nyebutin nominalnya pihak sana. Saya ya, ya saja. Akhirnya, ya terserah pihak sana. Sana nyebutinnya Rp 50 juta, ya saya iya saja," bela Anton.
Menanggapi putusan ini komisioner KY Taufiqurahman Sahuri mengaku puas. Menurutnya putusan ini sudah setimpal.
"Itu hukuman berat. Berarti sebulan cuma menerima gaji (pokok) Rp 1,5 juta. Berat kan?" tanya balik Taufiq usai sidang.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini