"KPU memutuskan bahwa baju-baju (khas kandidat) bukan bagian dari atribut kampanye. Sehingga boleh dikenakan pada waktu menjadi saksi di TPS," ujar Ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Sumarno, di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).
Ia mencontohkan baju-baju itu seperti baju kotak-kotak milik pasangan Jokowi-Ahok, batik monas orange khas pasangan Hidayat-Didik ataupun baju putih khas calon independen Faisal-Biem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, soal jumlah saksi dari tiap pasangan calon hanya dipersilahkan satu orang saksi. Sementara jika ingin lebih, maka diperbolehkan tetapi di luar TPS.
"Tiap TPS satu orang saksi, itu yang di dalam. Kalau dia mau ada dua orang saksi, di luar satu ya boleh aja," ucap Sumarno.
(mad/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini