KPU DKI Izinkan Saksi Pakai Baju Khas Kandidat di TPS

KPU DKI Izinkan Saksi Pakai Baju Khas Kandidat di TPS

- detikNews
Senin, 09 Jul 2012 10:54 WIB
Jakarta - Baju khas kandidat cagub dan cawagub DKI Jakarta boleh digunakan para saksi di TPS saat pemungutan suara. Baju khas kandidat tidak termasuk alat peraga kampanye.

"KPU memutuskan bahwa baju-baju (khas kandidat) bukan bagian dari atribut kampanye. Sehingga boleh dikenakan pada waktu menjadi saksi di TPS," ujar Ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Sumarno, di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).

Ia mencontohkan baju-baju itu seperti baju kotak-kotak milik pasangan Jokowi-Ahok, batik monas orange khas pasangan Hidayat-Didik ataupun baju putih khas calon independen Faisal-Biem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diatur dalam ketentuan KPU itu, saksi di TPS tidak boleh mengenakan atribut kampanye, yang memuat nama, nomor dan foto pasangan calon," tuturnya.

Ia menjelaskan, soal jumlah saksi dari tiap pasangan calon hanya dipersilahkan satu orang saksi. Sementara jika ingin lebih, maka diperbolehkan tetapi di luar TPS.

"Tiap TPS satu orang saksi, itu yang di dalam. Kalau dia mau ada dua orang saksi, di luar satu ya boleh aja," ucap Sumarno.

(mad/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads