Pemprov DKI: Peringatan di Bungkus Rokok Harus Gambar yang 'Horor'

Pemprov DKI: Peringatan di Bungkus Rokok Harus Gambar yang 'Horor'

- detikNews
Kamis, 03 Nov 2011 08:19 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memaksa setiap industri rokok memampang peringatan bahaya merokok berupa gambar, tidak sekadar tulisan. Namun seperti apa peringatan berbentuk gambar tersebut tidak disebutkan oleh MK.

Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta meminta agar gambar peringatan bahaya merokok tersebut dibuat 'menakutkan'.

"Harusnya gambar peringatan bahaya merokok itu dibuat yang menakutkan. Sehingga orang jadi takut untuk merokok," ujar Kepala BPLHD DKI Jakarta Peni Susanti kepada detikcom, Kamis (3/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Peni, dari survei yang pernah dilakukan beberapa negara, gambar menakutkan seperti penyakit-penyakit akibat rokok efektif membuat pencandu berhenti merokok. Peni pun mengusulkan agar Indonesia menerapkan cara yang sama.

"Gambarnya misalnya kanker paru-paru atau penyakit lainnya yang menakutkan. Itu bisa membuat orang untuk berhenti merokok juga," terangnya.

Peni sendiri mengaku memiliki pengalaman yang membuktikan bahwa gambar yang menakutkan pada bungkus rokok bisa membuat orang berhenti menghisap nikotin. "Saya kalau dari luar negeri bawa bungkus rokok, dan itu saya berikan ke pada teman atau sopir saya yang merokok. Mereka jadi takut dan akhir berhenti merokok. Artinya gambar yang menakutkan tersebut bisa membuat orang berhenti merokok," imbuhnya.

Sebelumnya dalam penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi :

Yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya.

Kata 'dapat' dianggap menimbulkan kerancuan karena peringatan bahaya merokok berbentuk gambar bersifat pilihan bukan kewajiban. Dengan dihapuskannya kata 'dapat', maka selanjutnya bunyi penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 menjadi:

Yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya.

Artinya, dengan dihapuskannya kata dapat, peringatan bahaya merokok pada setiap kemasan atau bungkus rokok harus berupa tulisan dan gambar. Dan keduanya adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Sehingga ke depan setiap bungkus rokok diwajibkan menempelkan peringatan berbentuk gambar, tidak sekedar tulisan.

(her/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads