Saat surat itu ditunjukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (17/10/2011), Aman Sinaga mengaku tidak tahu. Dia tetap berpendirian berbeda dengan 'atasannya' bahwa iPad masih wajib berbuku manual bahasa Indonesia.
"Baru kali ini, di sidang ini saya melihat. Karena berdasarkan Permendag No 19/2009 pasal 147, harus tetap disertakan berupa lembaran," kata Aman Sinaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang tidak dijelaskan dalam pasal ini," jawab Aman Sinaga.
"Apakah ahli pernah melihat ini," ucap Andi sambil mengangkat buku petunjuk berbahasa Indonesia hasil print out yang di download dari website resmi Apple.
"Baru lihat di sini, di pengadilan," tukas Aman Sinaga lugas.
"Seandainya ada petunjuk bahasa Indonesia hasil download, apakah bisa dikategorikan bentuk lain? " cecar Andi Simangunsong
"Sah-sah saja," jawab Aman kembali.
Usai sidang, Andi Simangunsong menyayangkan kapasitas ahli yang dianggap memaksakan kehendaknya.
"Kita menyayangkan pendapat ahli yang terkesan dipaksakan. Sudah ada surat dari Ditjen langsung tetapi tetap berkata sebaliknya," seloroh Andi.
Charlie 'iPad' Sianipar merupakan pedagang gadget di mall Ambasador. Charlie dicokok unit kejahatan cyber Polda Metro Jaya karena tidak mampu menunjukan buku petunjuk bahasa Indonesia, akhir tahun lalu. Selain Charlie, Dian&Randy juga mengalami hal serupa. Sementaa Calvin, pedagang iPad telah divonis 4 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Barat dengan pasal serupa.
(Ari/lia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini