"Ada peran Bapak Zaenal, dalam mengkonsep surat dalam komputer, dengan saudara Faiz yang kemudian mengetiknya. Dari hasil gelar internal, terlihat adanya unsur bahwa beliau menghendaki adanya suara penambahan," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (22/8/2011).
Boy mengatakan Zaenal menyetujui adanya pembuatan redaksi dalam surat palsu itu. Indikasi tersebut membuat kuat dugaan kalau Zaenal memang pihak yang ikut terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pembuatan surat, lanjut Boy, Zaenal terindikasi memerintahkan Faiz untuk mengetik surat. "Kita juga menjadi rujukan hasil investigasi internal dari MK, terlihat temuannya seperti itu (Zaenal terlibat)," tegasnya.
Boy menjelaskan pemeriksaan terhadap Zaenal masih berlangsung. Apakah penyidik akan melakukan penahanan?
"Belum sampai pada ditahan," singkat Boy.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan mantan panitera Zaenal Arifin Hoesein. Keduanya dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 soal jawaban MK terkait perolehan suara untuk Caleg Dapil I Sulawesi Selatan.
Surat itu dipalsukan sehingga menambah perolehan suara bagi Dewie Yasin Limpo, caleg partai Hanura. Meski akhirnya, surat itu dianulir MK.
Sebelumnya, mantan anggota KPU, Andi Nurpati, eks hakim Arsyad Sanusi, putri Arsyad, Neshawati dan Dewie Yasin Limpo disebut-sebut ikut terlibat dalam pembuatan surat palsu MK. Namun belakangan mereka membantah dan menegaskan tidak tahu menahu soal penerbitan surat palsu tersebut.
(ape/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini