"Saat ini kan buktinya belum kuat untuk menahan Syarifuddin, namun jika bukti-buktinya mencukupi akan dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto, saat dihubungi detikcom, Minggu (14/8/2011).
Maryoto menambahkan, jika terbukti bersalah, Syarifuddin terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Sedangkan ancaman hukuman yang diberikan kepada Nazaruddin berupa hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 200 juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, kasus paspor palsu tersebut masih dalam penanganan Polda Sumatera Utara. Namun, pihaknya masih meneliti mengapa paspor tersebut dapat berpindah tangan dari Syarifuddin ke Nazaruddin.
"Kami belum tahu perkembangan kasusnya akan seperti apa, kita lihat saja nanti," tutupnya.
(anw/anw)










































