"Soal Bibit dan Bambang Wijoyanto, ini terkait bukti nyata pelanggaran kode etik Pak Mahfud MD," ujar Arsyad saat dimintai keterangan oleh Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR Senayan, Selasa (28/6/2011).
Arsyad mempunyai bukti berupa catatan kunjungan tamu Mahfud MD. Mahfud, menurut Arsyad, bertemu dengan Bibit dan Bambang yang merupakan pihak berpekara di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, menurut Arsyad berbeda dengannya yang bertemu dengan Dewi Yasin Limpo. Saat bertemu Dewi, MK sudah memutuskan perkara yang melibatkan Dewi.
"Dewi ada (di rumah Arsyad) itu dia sudah tidak berpekara. Perkaranya sudah putus, sudah dikabulkan permohonannya. Itu sudah selesai," kata Arsyad.
(adi/anw)










































