OTT di BNPB, KPK Belum Ungkap Siapa yang Ditangkap

OTT di BNPB, KPK Belum Ungkap Siapa yang Ditangkap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 13 Okt 2026 21:15 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Kurniawan/detikcom)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, sampai saat ini, KPK belum mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat dalam kegiatan OTT tersebut.

"Memang benar bahwa hari ini kami melaksanakan kegiatan tangkap tangan di BNPB," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

"Untuk selanjutnya masih dalam proses. Mohon ditunggu, gitu ya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan saat ini KPK masih melakukan pendalaman. Asep menyebut KPK akan lebih dulu melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kita juga sedang melakukan pendalaman dan malam ini juga kita akan tentunya melakukan rapat dan yang lainnya," ujar Asep.

"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut lebih jelas setelah kita melakukan ekspose dan nanti akan disampaikan secara resmi di konferensi pers," imbuhnya.

Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT.

BNPB Hormati OTT KPK

BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).

Berton mengatakan BNPB kooperatif akan buka-bukaan terkait OTT yang ditangani KPK. BNPB juga berjanji tidak akan mengintervensi kasus OTT yang ditangani KPK.

"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.

Baca juga: KPK OTT di BNPB

Halaman 2 dari 2
(kuf/rfs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini