Arsyad Sebut Mahfud MD Langgar Kode Etik

Arsyad Sebut Mahfud MD Langgar Kode Etik

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2011 15:35 WIB
Arsyad Sebut Mahfud MD Langgar Kode Etik
Jakarta - Mantan Hakim MK, Arsyad Sanusi menyerang balik Mahfud MD. Ia menyebut Mahfud pernah menemui pihak berperkara yang dengan demikian berarti Mahfud melanggar kode etik hakim.

"Soal Bibit dan Bambang Wijoyanto, ini terkait bukti nyata pelanggaran kode etik Pak Mahfud MD," ujar Arsyad saat dimintai keterangan oleh Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR Senayan, Selasa (28/6/2011).

Arsyad mempunyai bukti berupa catatan kunjungan tamu Mahfud MD. Mahfud, menurut Arsyad, bertemu dengan Bibit dan Bambang yang merupakan pihak berpekara di MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ada buktinya. Tanggal 20 Oktober 2009 dia (Bibit dan Bambang) datang (ke rumah Mahfud). Permohonan perkara Bibit masuk tanggal 13. Perkara itu baru sah kalau sudah masuk buku register perkara, dan masuk register tanggal 15," kata Arsyad.

Hal ini, menurut Arsyad berbeda dengannya yang bertemu dengan Dewi Yasin Limpo. Saat bertemu Dewi, MK sudah memutuskan perkara yang melibatkan Dewi.

"Dewi ada (di rumah Arsyad) itu dia sudah tidak berpekara. Perkaranya sudah putus, sudah dikabulkan permohonannya. Itu sudah selesai," kata Arsyad.

(adi/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini