Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Terorisme

Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Terorisme

- detikNews
Senin, 04 Apr 2011 15:07 WIB
Jakarta - Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menuturkan, pelaku teror bom Bali I, Umar Patek, tidak bisa dijerat dengan UU terorisme. Alasannya, peristiwa bom Bali I dilakukan sebelum ada UU terorisme.

"Masalah retroaktif, Umar Patek yang terlibat di Bom Bali I jadi tidak bisa diperlakukan UU Terorisme dalam kasus Umar Patek dan itu kendalanya," tutur Ansyaad dalam raker Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2011).

Meski begitu, menurut Ansyaad, seharusnya pemerintah memulangkan dan mengadili Umar di Indonesia. Karena negara wajib melindungi warganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara wajib melindungi warganya walaupun salah. Namun harus dilihat ekstradisi Indonesia dengan Pakistan apakah sudah ada," tuturnya.

Namun langkah pemerintah tidaklah mudah. Menurut Ansyaad, banyak negara tetangga sedang mengejar Umar.

"Umar Patek dan Hambali banyak sekali negara yang berkepentingan seperti Australia. Kita berkewajiban melindungi warga negara tapi juga harus berkoordinasi dengan negara lain," jelasnya.

Setelah itu baru perlu dibahas pasal yang akan dikenakan kepada Umar Patek. "Saya tidak tahu bagaimana mekanismenya nanti pemerintah yang mengatur," tuturnya.

(van/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini