"Masalah retroaktif, Umar Patek yang terlibat di Bom Bali I jadi tidak bisa diperlakukan UU Terorisme dalam kasus Umar Patek dan itu kendalanya," tutur Ansyaad dalam raker Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2011).
Meski begitu, menurut Ansyaad, seharusnya pemerintah memulangkan dan mengadili Umar di Indonesia. Karena negara wajib melindungi warganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun langkah pemerintah tidaklah mudah. Menurut Ansyaad, banyak negara tetangga sedang mengejar Umar.
"Umar Patek dan Hambali banyak sekali negara yang berkepentingan seperti Australia. Kita berkewajiban melindungi warga negara tapi juga harus berkoordinasi dengan negara lain," jelasnya.
Setelah itu baru perlu dibahas pasal yang akan dikenakan kepada Umar Patek. "Saya tidak tahu bagaimana mekanismenya nanti pemerintah yang mengatur," tuturnya.
(van/ndr)










































