Kericuhan terjadi saat petugas ukur yang dikawal petugas kepolisian Polda Sumut dihadang puluhan warga saat memasuki lahan sengketa untuk melakukan pengukuran. Semula, petugas ukur bernegosiasi dengan warga untuk diizinkan masuk ke lahan sengketa melakukan pengukuran.
Namun warga tetap memasang kayu dan memblokir akses jalan masuk menuju KIM 2 dengan memalangkan kayu dan batu di tengah jalan sebagai bentuk perlawanan. Setelah negosiasi gagal, petugas memaksa masuk dengan membubarkan blokade warga hingga berujung kericuhan. Dua warga, mengalami luka terkena pentungan petugas dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung RI.
"Lahan warga di KIM 2 mencapai 46 hektar lebih, bukan 10 hektar. Karena itu warga menolak dilakukan pengukuran ulang karena keputusan PN Lubuk Pakam dinilai berpihak kepada pengusaha," kata Asran.
Pengukuran akhirnya dilakukan setelah petugas polisi berhasil memukul mundur warga yang memblokir jalan masuk menuju KIM 2. Proses pengukuran sendiri mendapat pengawalan ketat dari puluhan personil polisi.
(rul/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini