Harga obat generik itu merupakan tinjauan kembali Kemenkes terhadap 453 item obat generik, di mana 80 item di antaranya mengalami kelangkaan atau langka di pasaran.
Sebagian besar obat generik yang tidak tersedia di pasar adalah obat 'fast moving' dan 'life saving' sehingga sangat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan penyesuaian harga obat generik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Harga Obat Generik.
Pabrik obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) dalam menyalurkan obat generik kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya harus menggunakan Harga Netto Apotek (HNA) + PPN sebagai harga patokan tertinggi.
Mengingat bahwa lebih dari 98 persen industri farmasi berada di Pulau Jawa dan hanya beberapa ada di Sumatera (Palembang dan Medan), maka dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik di seluruh Indonesia pabrik obat dan/atau PBF dalam menyalurkan obat generik dapat menambahkan biaya distribusi maksimum 5 persen untuk Regional-II, 10 persen untuk Regional-III dan 20 persen untuk Regional IV dari HNA + PPN.
Regional I meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D. I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung dan Banten.
Regional II meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat.
Regional III meliputi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo.
Regional IV meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Apotek, RS dan sarana pelayanan kesehatan lainnya yang melayani penyerahan obat generik harus menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jenis obat generik yang ditetapkan harganya dalam keputusan ini meliputi 453 item. Sebagai contoh, ACT (Artesunate tablet 50 mg + Amocliaquine anhydrida tablet 200 mg kemasan 2 blister @ 12 tablet/kotak) harga HNA + PPN sebesar Rp 33.000, sedangkan harga HET adalah Rp 41.250.
Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kemasan btl 1000 tablet kunyah HNA+PPN sebesar Rp 30.530, HETnya Rp 38.163. Antasida DOEN 1 tablet kunyah, kombinasi: Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kotak 10x10 tablet kunyah harga HNA+PPN sebesar Rp 9,117, sedangkan HET-nya Rp 11.396.
Antimigren: Ergotamin Tartrat 1 mg + Kofein 50 mg kemasan botol 100 tablet harga HNA+PPN Rp 10.280, dan HET sebesar Rp 12.850. Diazepam tablet 2 mg, kemasan botol 1000 tablet harga HNA+PPN sebesar Rp 19.800, dan HET-nya sebesar Rp 24.750.
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini