Informasi yang didapatkan detikcom dari sumber terpercaya, Kamis (14/1/2010), surat penahanan terhadap Anggodo sudah disiapkan oleh penyidik. "Surat penahanan sudah disiapkan, kemungkinan malam ini ditahan," ujar sumber itu.
Hingga pukul 16.00 WIB, Anggodo masih diperiksa intensif sebagai tersangka oleh KPK. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan ketiga. Dia diperiksa terkait dugaan indikasi menghalang-halangi penuntasan kasus dan dugaan penyuapan kepada penegak hukum terkait kasus Anggoro Widjojo yang hingga kini masih menjadi buron KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Polri tidak berani menjadikan Anggodo tersangka dan menahannya dengan alasan belum menemukan pasal hukum yang cocok. Nama lain yang sempat muncul selain Anggodo saat itu adalah Ong Juliana. Namun, hingga saat ini, Ong Juliana masih belum pernah diperiksa polisi. Keberadaannya tidak diketahui secara pasti.
(asy/nrl)










































